Bhabinkamtibmas Desa Padasuka Laksanakan Sambang Kamtibmas Bersama Warga Kampung Bojong

    Bhabinkamtibmas Desa Padasuka Laksanakan Sambang Kamtibmas Bersama Warga Kampung Bojong

    Dalam rangka menjaga dan memelihara situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Padasuka Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya, AIPTU M. Safi’i, melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas bersama warga masyarakat Kampung Bojong pada hari Sabtu, tanggal 3 Januari 2026.
    Kegiatan sambang tersebut dilaksanakan sebagai bentuk silaturahmi sekaligus upaya mendekatkan Polri dengan masyarakat di wilayah desa binaan. Dalam kesempatan tersebut, AIPTU M. Safi’i menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga agar senantiasa menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan kamtibmas, serta menghindari perbuatan yang melanggar hukum.
    Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mengajak warga untuk mengaktifkan kembali kegiatan ronda malam dan memperkuat komunikasi antarwarga guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas. Warga diimbau agar tidak ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang menonjol kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat.
    Kegiatan sambang Kamtibmas ini mendapat sambutan positif dari warga Kampung Bojong, yang merasa terbantu dan lebih dekat dengan kehadiran Polri di tengah masyarakat. Diharapkan melalui kegiatan ini, tercipta situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Desa Padasuka.

    polrestasikmalaya
    Tasikmalaya.

    Tasikmalaya.

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Sukaraja Laksanakan Pengamanan Obyek...

    Artikel Berikutnya

    Polisi Hadir, Warga Nyaman: Patroli Dialogis...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami