Polsek Sukaraja Gelar Patroli KRYD Malam Minggu untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

    Polsek Sukaraja Gelar Patroli KRYD Malam Minggu untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

    Sukaraja – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Sukaraja Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan kegiatan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada hari Minggu, 19 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB.

    Kegiatan patroli dipimpin oleh personel piket fungsi Polsek Sukaraja dengan menyusuri sejumlah titik rawan seperti pemukiman penduduk, pertokoan, objek vital, serta jalur utama yang sering dilalui masyarakat pada malam hari. Dalam kesempatan tersebut, petugas juga melakukan dialogis dengan warga dan remaja yang ditemui di jalan untuk memberikan imbauan kamtibmas agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

    Kapolsek Sukaraja AKP Puryono menyampaikan bahwa kegiatan patroli KRYD secara rutin dilaksanakan guna mencegah potensi tindak kejahatan seperti curas, curat, curanmor (C3), serta aksi balap liar dan gangguan kamtibmas lainnya. “Kami terus hadir di tengah masyarakat, terutama pada malam hari, untuk memastikan wilayah Sukaraja tetap aman dan kondusif, ” ujar Kapolsek.

    Dengan adanya kegiatan patroli KRYD ini diharapkan dapat menumbuhkan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Sukaraja serta memperkuat kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat.

    polrestasikmalaya
    Tasikmalaya.

    Tasikmalaya.

    Artikel Sebelumnya

    Aiptu Ana Nurdiana Laksanakan Sambang terhadap...

    Artikel Berikutnya

    Bripka SOMANTRI Laksanakan Sambang dan Himbauan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami