Anggota Polsek Rayon 5 Melaksanakan Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan Jalanan

    Anggota Polsek Rayon 5 Melaksanakan Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan Jalanan

    Karangnunggal – Dalam rangka Cipta Kondisi (Cipkon) Wilayah Polsek Jajaran Rayon Lima yang terdiri dari Polsek Karangnunggal, Polsek Bantarkalong, Polsek Cipatujah dan Polsek Cikalong melaksanakan Apel Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Mapolsek Karangnunggal, Kampung Rancabakung Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, Senin (5/1/26). 

    Apel KRYD ini dipimpin oleh Kapolsek Karangnunggal AKP Jaja Hidayat, S.E., M.H. Setelah apel selesai, personel gabungan langsung melaksanakan patroli strong point gabungan. 

    Patroli strong point ini merupakan bagian dari KRYD yang bertujuan untuk mencegah gangguan Kamtibmas dan kejahatan jalanan pada malam hingga dini hari. Patroli menyasar beberapa titik rawan di Wilayah Rayon Lima, seperti tempat hiburan, pertokoan, dan pemukiman penduduk.

    Polsek Jajaran Rayon Lima berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayahnya. Melalui Apel KRYD dan patroli strong point gabungan ini, diharapkan dapat meminimalisir gangguan Kamtibmas dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

    Para Petugas patroli Rayon Lima mengajak seluruh masyarakat untuk bekerjasama dalam menjaga keamanan. Jika melihat atau mengalami hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.

    polrestasikmalaya
    Tasikmalaya.

    Tasikmalaya.

    Artikel Sebelumnya

    Anggota jaga Polsek Sukarame Polres Tasikmalaya...

    Artikel Berikutnya

    Bripka Anggi Anugrah Pratama Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami