Kerugian Negara Kasus Pupuk Subsidi Tasikmalaya Membengkak Jadi Rp 19,3 Miliar

    Kerugian Negara Kasus Pupuk Subsidi Tasikmalaya Membengkak Jadi Rp 19,3 Miliar
    Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan

    TASIKMALAYA - Kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, terus menguak fakta mengejutkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya mencatat kerugian negara dalam kasus ini semakin membengkak, melonjak dari Rp 16 miliar menjadi Rp 19, 3 miliar. Angka ini sungguh memilukan, mengingat betapa pentingnya pupuk subsidi ini bagi para petani kita.

    Seiring dengan membengkaknya kerugian negara, jumlah tersangka dalam kasus ini pun bertambah menjadi lima orang. Dua nama baru yang kini duduk di kursi pesakitan adalah AS, yang merupakan pemilik CV MMS periode 2016-2024, dan LF, admin sekaligus petugas lapangan dari CV GBS. Penambahan tersangka ini menunjukkan betapa rumitnya jaringan praktik korupsi ini.

    "Benar, kami kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini. Penetapan AS dan LF dilakukan berdasarkan surat nomor TAP-01/M.2.33/Fd.1/01/2026 tertanggal 22 Januari 2026, " ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan, kepada Wartawan, Jumat (23/1/2026).

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, AS dan LF langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tasikmalaya. "Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Januari hingga 10 Februari 2026, " imbuh Jimmy. Penahanan ini diharapkan menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik korupsi yang merugikan rakyat.

    Dalam konstruksi kasus ini, AS diduga kuat menggunakan perusahaannya sebagai alat untuk melancarkan aksi korupsi. Sementara itu, LF berperan merancang skenario di lapangan agar penyaluran pupuk menyimpang dari aturan yang berlaku. Ini menunjukkan adanya perencanaan matang di balik tindak pidana ini.

    "Tersangka AS menikmati keuntungan dari hasil korupsi ini. Sedangkan LF bersama pemilik CV GBS berperan menyusun skema agar penyaluran pupuk bersubsidi tersebut bisa diselewengkan, " tegas Jimmy. Sungguh menyakitkan mendengar bagaimana keuntungan pribadi diraih dengan mengorbankan kesejahteraan para petani.

    Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Nikodemus Damanik, menambahkan bahwa hingga kini total lima tersangka telah ditahan. Sebelumnya, tiga tersangka lain, yaitu ES, AH, dan EN, telah lebih dulu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung pada Kamis (15/1). Ini menunjukkan keseriusan Kejari dalam menuntaskan kasus ini.

    "Ketiga tersangka awal sudah dipindahkan ke Rutan Kebonwaru Bandung untuk kepentingan persidangan. Kami pastikan proses penegakan hukum ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, " jelas Niko. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan hukum adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan publik.

    Niko menekankan, kasus ini menjadi prioritas utama karena berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak, khususnya para petani. "Ini komitmen kami mendukung pemberantasan korupsi, terutama yang merugikan masyarakat kecil. Para tersangka menyalahgunakan pupuk subsidi dengan mengirimnya ke luar wilayah Kabupaten Tasikmalaya, bukan kepada petani yang berhak, " pungkasnya. Sikap tegas ini penting demi keadilan bagi para petani yang selama ini menjadi korban. (PERS

    korupsi pupuk tasikmalaya pidana korupsi petani subsidi penegakan hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Karangnunggal...

    Artikel Berikutnya

    ANGGOTA JAGA POLSEK CIPATUJAH AMANKAN PEMBERANGKATAN...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polres Tasikmalaya Gelar Aksi Bersih-Bersih di Alun-Alun Singaparna
    LBH IWAPI Dukung Penuh Friderica Widyasari Dewi Jadi Ketua OJK Definitif
    Polsek Cikalong Gelar Patroli KRYD Blue Light
    Bhabinkamtibmas Polsek Cigalontang Bripka Herdis HK, melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan warga Cigalontang
    SINERGITAS TNI-POLRI DAN MUSPIKA KECAMATAN SUKARAJA, LAKSANAKAN KORVE BERSIH-BERSIH DI WISATA BUKIT PANYANGRAYAN
    Anggota Polsek Sodonghilir Laksanakan Sambang dan Silaturahmi di Desa Cikalong, Himbau Warga Jaga Kamtibmas Jelang Natal dan Tahun Baru
    Bhabinkamtibmas Polsek Salopa Laksanakan Cooling System Jelang Libur Nataru
    Polsek Cikalong Laksanakan Cooling System Melalui Pembina Upacara di SMP Islam Darul Huda
    ANGGOTA JAGA POLSEK CIPATUJAH AMANKAN PEMBERANGKATAN JAMAAH UMROH DI PONPES BAHRUL HUDA
    Unit Bhinmas Polsek Pancatengah laksanakan Patroli Dialogis guna meciptakan situasi Kamtibmas Yang aman*
    Bhabinkamtibmas Polsek Salopa Laksanakan Cooling System Jelang Libur Nataru
    Anggota Polsek Sodonghilir Laksanakan Sambang dan Silaturahmi di Desa Cikalong, Himbau Warga Jaga Kamtibmas Jelang Natal dan Tahun Baru
    Anggota Polsek Salopa Laksanakan Silaturahmi Kamtibmas dengan Masyarakat Desa Kawitan
    Anggota Polsek Rayon 5 Melaksanakan Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kejahatan Jalanan
    BHABINKAMTIBMAS DESA SUKAKARSA AIPDA WITARSANI, S.I.P.,  MELAKSANAKAN SAMBANG DAN SILAHTURAHMI DENGAN WARGA
    Bripka SOMANTRI Laksanakan Sambang dan Himbauan Kamtibmas di desa Pamijahan kecamatan Bantarkalong
    Bhabinkamtibmas Sukapura Jalin Silaturahmi Kamtibmas dengan Warga Kampung Panyangrayan
    ‎Bhabinkamtibmas Polsek Cigalontang Aipda Ecep Yayan melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan warga Cigalontang
    Anggota Polsek Sodonghilir Bripka Abun Eka Bahtiar melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi di Kampung Sodong
    BHABINKAMTIBMAS POLSEK SALOPA SAMBANG WARGA UNTUK CIPTAKAN SUASANA KONDUSIF DI WILAYAH HUKUM SALOPA

    Ikuti Kami